OL di Kabupaten Sleman
Penerimaan OL Berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Sleman yang di terima oleh R. Djoko Handoyo Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Administrasi, sedangkang OL dari Kabupaten Kuningan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Uca Somanta.MSi dengan jumlah rombongan 50 orang.
Sedangkan maksud dan tujuan Kabupaten di adakan OL ingin tahu kebijakan- kebijakan apa saja yang diterapkan oleh Kabupaten Sleman tentang IPM, tentang pelayanan umum serta bagaimana tentang penataan lingkungan hidup di Kabupaten Sleman. Untuk itu diharapkan informasinya sehingga para peserta OL ini nanti bisa membuat analisis sebagai pembanding antara tiori dan praktek dilapangan sehingga nantinya akan lebih peka terhadap lingkungan pekerjaannya dalam melayani masyarakat kususnya masyarakat Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.
Dalam kesempatan tersebut R.Djoko Handoyo SH mengatakan bahwa Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten yang menjadi pilot project dari 98 intansi daerah dalam Program Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Wakil Presiden pada 28 Mei 2013 yang lalu. Dalam upaya melakukan reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan 8 program reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan wawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam hal manajemen perubahan,Pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Penyelenggaraan Forum Akselerasi Kinerja Pemerintah Daerah, dan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pimpinan. Pada penataan perundang-undangan telah dilaksanakan revisi tarif retribusi izin gangguan, penataan tahapan perizinan, pemberian pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak dan retribusi.Dalam pengelolaan organisasi Pemkab Sleman telah melakukan Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK), dan melakukan penataan organisasi sesuai kebutuhan, seperti pembentukan ULP (Unit Layanan Pengadaan), pengembangan Kantor Pelayanan Perizinan dalam fungsi sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih optimal.
Selain pembenahan dalam sistem kelembagaan, Pemkab juga melakukan pembenahan dalam tatalaksana dengan upaya pengembangan 30 Sistem Informasi Manajemen, Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Penyusunan Standar Pelayanan (SP) serta optimalisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).Yang sering kali menjadi sorotan publik dalam rangka reformasi birokrasi adalah penataan sistem manajemen SDM aparatur. Dalam hal ini Pemkab Sleman telah melaksanakan penataan sistem rekrutmen pegawai secara on-line, analisis jabatan, evaluasi jabatan, Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg), Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi.
Dalam penguatan akuntabilitas kinerja, Pemkab Sleman melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) yang telah memperoleh penghargaan Piala Citra Abdinegara dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan predikat nilai “B”.
Lahirnya Undang-undang Pelayanan Publik bagi Pemkab Sleman merupakan salah satu pendorong untuk melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun. Dibawah payung Undang-Undang, masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyedia jasa.
Berbagai pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan juga kami lakukan untuk mendukung good governance baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap evaluasi. Pada tahap pelaksanaannya, kami telah melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 pada 32 Unit Kerja, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah/PPK-BLUD pada 30 Unit Kerja, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diampu oleh 19 SKPD yang mengimplementasikan 15 SPM.
Percepatan SPM ini dilakukan salah satunya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat dalam rangka penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga Pemkab Sleman dapat terus mengevaluasi kekurangan pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sleman, 18 September 2013
Kepala Bagian Humas
Dra. Endah SW