Home » Berita, Jogja » ARMP Tolak Perdais Pertanahan

ARMP Tolak Perdais Pertanahan



Massa ARMP dengan mengusung baliho bergambar Sultan HB IX melakukan aksi menolak Perdais Pertanahan di Gedung DPRD Jogjakarta, Selasa (24/9) (Foto: Cahyo PE)

Puluhan warga Jogja yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) menggelar aksi protes di DPRD Jogjakarta, Selasa (24/9). Dalam aksinya mereka menolak Perdais Pertanahan yang akan disahkan DPRD Jogjakarta pada 30 September besok. ARMP khawatir akan ada penggusuran besar-besaran apabila Perdais Pertanahan disahkan.

Watin selaku koordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya resah dengan adanya Perdais yang mengharuskan pendaftaran kembali tanah SG maupun PAG. Masyarakat Jogja saat ini dalam ancaman bayang-bayang penggusuran. Pasalnya, masyarakat Jogja dianggap menempati tanah SG/PAG dan rentan digusur jika tidak memiliki surat kekancingan.

Watin juga beranggapan bahwa saat ini Perdais Pertanahan bertentangan dengan titah Sultan HB IX dan Paku Alam VIII. Dalam titahnya, Sultan HB IX sudah menghapus status SG dan PAG dengan Perda no 3/1984 yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) 33/1984 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

“Perdais Pertanahan bertentangan dengan titah Sultan HB IX. Sultan HB IX pernah bertitah bahwa hak memakai tanah secara turun temurun dengan sendirinya menjadi hak milik. Penyebutan SG dan PAG yang berdasarkan pada Rijksblad 1918 pada jaman kolonial Belanda sudah dihapuskan. Titah HB IX lah yang kami pegang,” terang Watin.

Dalam aksi di DPRD Jogjakarta itu, massa ARMP sempat ditemui oleh Wahyono anggota Komisi A. Dalam dialog yang dilakukan, Wahyono meminta warga untuk tidak khawatir terkait SG maupun PAG karena sudah ada aturan yang jelas.

Facebook Twitter Share on Google+