Aliansi Buruh Yogyakarta Tuntut Kenaikan Upah
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar jumpa pers menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 50% pada tahun 2014 mendatang. Seperti yang telah diketahui, pemerintah daerah melalui keputusan gubernur nomor 370/kep/2012 memang telah meningkatkan besaran UMK buruh untuk tahun ini. Namun kenaikan upah tersebut nyatanya belum mampu mengangkat daya beli buruh, apalagi untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Bertempat di Wisma Kagama, Kamis (26/9) siang, sekjen ABY Kinandi menyatakan beberapa poin hasil survey tim ABY yang dijadikan dasar atas tuntutannya tersebut.
Pertama, tingginya tingkat inflansi yang disebabkan karena kenaikan BBM. Menurut data BPS hingga bulan Agustus kemarin, diketahui Jogjakarta memiliki tingkat inflansi yang mencapai 8,06 %. Beberapa kelompok kebutuhan pokok yang ikut menyumbang tingkat inflansi ini diantaranya adalah kelompok bahan makanan yang menyumbang inflansi sebesar 1,80%, minuman 0,92%, perumahan gas listrik dan bahan bakar 0,45%, kelompok kesehatan 0,16%, dan kelompok pendidikan 0,47%.
Untuk itu ABY mengadakan survey guna mengetahui standar KHL yang harus terpenuhi oleh buruh. Survey sendiri dilakukan selama rentang waktu Mei hingga Agustus tahun 2013.
Nominal KHL hasil Survey tim ABY 2013
No |
Kabupaten/ Kota |
Nominal |
1. |
Kota |
Rp2.091.521 |
2. |
Sleman |
Rp2.084.542 |
3. |
Bantul |
Rp2.067.264 |
4. |
Gunungkidul |
Rp1.893.324 |
5. |
Kulon Progo |
Rp1.906.029 |
UMK tahun 2013 sesuai 370/kep/2012
No |
Kabupaten/ Kota |
Nominal |
1. |
Kota |
Rp1.065.247 |
2. |
Sleman |
Rp1.026.181 |
3. |
Bantul |
Rp1.993.484 |
4. |
Gunungkidul |
Rp1.947.114 |
5. |
Kulon Progo |
Rp1.954.339 |
“Upah minum provinsi akan ditetapkan bulan November besok. Kami menuntut Bupati dan Walikota agar mempertimbangkan UMK tahun 2014 sesuai dengan hasil survey kawan-kawan ABY.” Tegas Kinandi.