Home » Berita, Jogja » DPR Ancam KPK

DPR Ancam KPK



Dokumen KPK

Rancangan UU KUHP yang tengah dibahas oleh DPR RI mendapat respon negatif dari sejumlah aktivis pemberantasan korupsi.Hal tersebut dikarenakan revisi UU KUHP berpotensi mengebiri KPK dengan menarik tidak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak pidana lainnya yang termaktub dalam KUHP.

Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa UU KUHP perlu dicermati. Sebab, jika tidak maka UU ini akan melindas KPK yang selama ini sudah bekerja dengan baik.

“Didalam revisi UU KUHP ini tindak pidana korupsi menjadi pindana biasa, ada lagi juga yang ditulis disitu kalau undang-undang yang lain nanti tidak akan berlaku setelah UU ini ditetapkan. Itu artinya UU Tipikor tidak berguna lagi, KPK nanti juga gak berguna,” kata dia kepada wartawan saat menggelar FGD bersama Ketua KPK Busyro Mukodas, Selasa (8/10).

Selain itu dia menilai Korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya, karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, rakyat, ekonomi dan merusak sistem demokrasi.

“Korupsi ini extraordinary crime, tidak bisa masuk KUHP, kalau masuk, sama saja nanti dengan pidana maling ayam,” tegas Asep.

Karena itu Asep dengan tegas menolak upaya DPR untuk memasukkan tindak pidana korupsi dalam KUHP.”Kalau masuk, sama saja membubarkan KPK,” tandasnya.

Facebook Twitter Share on Google+