Perdais Akhirnya Disahkan, Bertambah Satu Pasal Soal Pertanahan
Tarik ulur pembahasan Perda Keistimewaan akhirnya berakhir. Senin (7/10) DPRD Jogjakarta akhirnya mengesahkan perda no.1 tentang keistimewaan Jogjakarta.Ketua tim pansus Perda keistimewaan, Esti Wijayanti mengatakan dalam perda yang disahkan tersebut tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya saja ada penambahan pasal terkait dengan pertanahan.
“Ada penambahan pasal 51 tentang pertanahan, yang intinya tanah yang sudah digunakan oleh rakyat boleh terus digunakan sejauh tidak berlawanan dengan undang-undang,” jelas Esti.
Penambahan pasal 51 tersebut menjawab kegelisahan masyarakat terkait isu penarikan tanah-tanah keraton dan kadipaten. Dalam pasal 51 disebutkan bahwa masyarakat yang telah memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kadipaten dapat dilanjutkan sepanjang pemanfaatannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Meski sudah tercantum pasal soal pertanahan, Esti mengatakan hal tersebut masih secara makro, sementara untuk yang lebih mendetail akan dibahas setelahnya.”Ini perda no.1 akan jadi perda induk, soal pertanahan nanti akan dibuatkan perda yang lebih spesitlfik lagi,” kata dia