Sri Sultan HB X Siap Laporkan Uang Sumbangan Pawiwahan Ageng ke KPK
Pernikahan GKR Hayu dengan KPH Notonegoro pada 21-23 Oktober dihadiri ribuan tamu undangan. Sebagaimana lazimnya pernikahan lainnya, keluarga Sultan juga menerima uang sumbangan dari para tamu. Sultan Hamengkubuwono X yang juga menjabat sebagai Gubernur Jogjakarta, tidak bisa secara sembarangan menerima uang sumbangan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan setiap pejabat negara melaporkan tiap pemberian yang diterimanya.
“Sudah tiga kali saya menggelar resepsi pernikahan anak saya. Saya sudah cukup paham apa yang harus dilaporkan kepada KPK,” ujar Sri Sultan HB X di Gedhong Jene menanggapi pertanyaan tentang laporan uang sumbangan Pawiwahan Ageng.
Dalam pernikahan tersebut, Keraton memakai kartu elektrik yang diberikan pada tiap tamu dalam kartu undangan. Kartu tersebut kemudian diindetifikasi melalui mesin elektronik. Pemanfaatan Informasi dan Teknologi (IT) yang digunakan oleh Keraton ini digunakan untuk memudahkan memberikan laporan gratifikasi kepada KPK.
Dengan menggunakan sistem IT, jumlah tamu dan besaran sumbangannya bisa langsung diketahui dan dilaporkan kepada KPK. Menurut peraturan KPK, Sultan selaku pejabat negara setingkat Gubernur hanya boleh menerima sumbangan tidak lebih dari satu juta rupiah.
Berita Terkait
- KPK Segera Periksa Sumbangan Pawiwahan Ageng
- Pawiwahan Ageng: Delapan Wejangan Sultan Kepada GKR. Hayu dan KPH. Notonegoro
- Pawiwahan Ageng: Sultan Akan Kunjungi Keluarga KPH. Notonegoro di Kudus
- Pawiwahan Ageng: Undangan Resepsi Gunakan Kartu Elektrik
- Pawiwahan Agung: GKR. Hayu dan KPH. Notonegoro Sapa Masyarakat