Home » Berita, Jogja » KPK Didesak Acam Akil dengan Hukuman Mati

KPK Didesak Acam Akil dengan Hukuman Mati



dok.istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terlibat kasus suap dihukum mati. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat menandatangani kerjasama dengan empat universitas di Jogjakarta, Jumat (25/10).

Menurut Adnan, seruan untuk mendorong Akil Mochtar dihukum mati berasal dari suara masyarakat yang disampaikan banyak pribadi dan lembaga melalui surat kepada KPK. Desakan tersebut pun direspon KPK dengan menjajaki kemungkinan ancaman hukuman mati tersebut bisa diterapkan pada Akil Mochtar.

“Sudah banyak desakan pada KPK untuk menutut Akil dengan hukuman mati, tapi kita masih mencari celah, apakah bisa dia diancam hukuman mati atau tidak,”ujar Adnan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seseorang bisa dijatuhi hukuman mati jika kasus tersebut terkait dengan bencana. Namun dalam kasus Akil ini masih bias. Apakah bisa ditafsirkan sebagai bencana yang lebih makro, Adnan belum bisa memastikan.

“Belum bisa, tapi kita menjajaki apakah tafsir bencana itu bisa diartikan bencana yang lebih luas, bukan semata-mata bencana alam,” ujar dia.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan desakan dari masyarakat untuk menjatuhi Akil dengan hukuman mati salah satunya karena Akil dianggap merusak pilar negara yang selama ini dianggap masyarakat bisa menjadi harapan penegakan keadilan. “Alasan yang mendesak KPK banyak, salah satunya karena Akil ini dianggap merusak pilar negara, meruntuhkan kepercayaan rakyat,” jelas dia.

Adnan pun pihak kampus bisa membantu KPK untuk melakukan kajian akademis terkait dengan desakan hukuman mati terhadap Akil.

Facebook Twitter Share on Google+