Buruh Jogja Tuntut Kenaikan Upah Minimun Kota/ Kabupaten 50%
Ratusan buruh Jogja menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimal Kota/Kabupaten di sepanjang jalan Mailoboro, Kamis (31/10). Aksi ini gelar bertepatan dengan rencana penetapan UMK oleh pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta. Sebelumnya dewan pengupahan mengusulkan UMK 2014 sebesar 1.170.000 di Kota Jogja, 1.165.000 di Sleman, 1.125.000 di Bantul, 1.160.000 di Kulon Progo, dan 1.007.000 di Gunungkidul.
Namun usulan tersebut ditolak oleh sejumlah serikat buruh. Kinardi, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mengatakan jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2013. Padahal, sejak kenaikan BBM sejumlah barang kebutuhan hidup mengalami kenaikan yang signifikan.
“Rendahnya upah buruh ini akibat survey KHL dari dewan pengupah yang ngawur,” kata Kirnadi.
Menurut Kinardi, berdasarkan permenaker no.60/13/2012 harga sewa kamar/tempat tinggal buruh harus bisa menampung 60 item KHL, namun dalam prakteknya, dewan pengupahan hanya melakukan survey dengan ukuran kamar 3×3.
“Ini tidak masuk akal, faktanya buruh punya anak istri yang tidak mungkin tinggal di kamar ukuran 3×3,” jelas Kinardi.
Karena itu, Kirnadi dan massa aksi yang bergerak menuju kantor Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, meminta Gubernur Sri Sultan HB X untuk menolak usulan dewan pengupahan karena tidak sesuai dengan fakta kebutuhan buruh. Mereka menuntut Gubernur agar menaikkan UMK 2014 sebesar 50% dari UMK 2013 dengan rincian 2.091.521 di Kota, 2.084.542 di Sleman, 2.067.264 di Bantul, 1.893.326 di Gunungkidul dan 1.906.029 di Kulon Progo.
Selain itu para buruh juga menuntut penghapusan sistem Outsourcing, pendidikan gratis untuk keluarga buruh dan menolak meminta Gubernur menolak Inpres no.9/2013 tentang upah murah yang menjadi standar upah minimum nasional.