Bea Cukai Jogjakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu Seberat 1,8 Kg
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,8 kg di Bandara Adi Sutjipto, Jumat (8/11) siang. Penyelundupan shabu-shabu dilakukan oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura yang berinisial AF. AF mendarat di Bandara Adi Sutjipto sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1324 dari Kuala Lumpur tujuan Jogja.
AF yang baru turun dari pesawat langsung diperiksa oleh petugas bea cukai karena curiga dengan isi tas yang dibawanya. Berdasarkan pemeriksaan x-ray saat di bagasi, tas AF diduga kuat berisi barang terlarang. Petugas bea cukai pun langsung menggeledah isi tas AF. Saat penggeledahan, petugas bea cukai menemukan shabu seberat 1,8 dari tas tersangka. AF pun kemudian langsung ditahan oleh petugas.
Menurut Totok Purwanto Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng- DIJ, tertangkapnya AF ini semakin menguatkan dugaan adanya sindikat narkotika lintas negara di Jogja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kali kurir narkotika yang tertangkap di Bandara Adi Sutjipto. Meskipun demikian, Totok belum berani menyimpulkan apakah AF merupakan jaringan yang sama dengan kurir narkotika yang tertangkap beberapa bulan sebelumnya.
“Bersama Polda DIJ dan BNNP, kami akan mendalami kasus ini terlebih dahulu. Kami belum berani menyimpulkan bahwa AF merupakan sindikat yang sama dengan kurir yang sebelumnya tertangkap atau bukan,” ujar Totok.
Berdasarkan pengakuan AF, dirinya mendapat komisi sebesar 300 ringgit atau sekitar Rp.600.00,- dalam satu kali mengirimkan narkotika. Komisi yang didapatkan AF ini ternyata tidak sebanding dengan nilai barang yang diantarkannya. Shabu-shabu seberat 1,8 kg ini jika dijual ke pasar internasional ditaksir memiliki nilai kurang lebih Rp. 3,6 Miliar.