Home » Berita, Jogja, Nasional » Tergoda Komisi 600 Ribu Rupiah, Seorang TKI Selundupkan Shabu Senilai 3,5 M ke Jogja

Tergoda Komisi 600 Ribu Rupiah, Seorang TKI Selundupkan Shabu Senilai 3,5 M ke Jogja



 

Tersangka AF beserta barang bukti shabu-shabu seberat 1,8 kg yang diselundupkan dari Malaysia menuju Jogja menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1324 (Foto: Cahyo PE)

AF, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tertangkap petugas bea cukai karena berusaha menyelundupkan shabu-shabu seberat 1,8 kg di Bandara Adi Sutjipto, Jumat (8/11). AF yang di Malaysia bekerja sebagai tukang batu ini menyembunyikan shabu-shabu di bagian bawah dalam tas hitamnya.

Shabu-shabu seberat 1,8 kg tersebut disembunyikan AF di ruang tersembunyi di bagian bawah tasnya. AF menyembunyikan shabu-shabu tersebut dalam dua bungkusan, satu bungkusan seberat 248,5 gram dan bungkusan kedua seberat 1.549 gram.

Menurut pengakuan AF, dirinya baru sekali ini melakukan penyelundupan. AF mengaku mendapat imbalan sebesar 300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp.600.000,- dari membawa paket shabu-shabu tersebut. Komisi yang didapat oleh AF ini ternyata tidak sebanding dengan shabu-shabu yang diselundupkannya. Shabu-shabu seberat 1,8 kg yang diselundupkan AF ini memiliki nilai jual sekitar 3,5 Miliar Rupiah.

Menurut Dir Narkoba Polda Jogja, Kombes Andi Fairan, penangkapan AF berasal dari kejelian petugas bea cukai saat melihat paspor AF yang berasal dari Madura namun justru mengambil penerbangan pulang dari Kuala Lumpur tujuan Jogja bukan malah ke Surabaya. Terlebih lagi hasil pemeriksaan x-ray juga menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam tas AF.

“Tertangkapnya AF ini meyakinkan kami bahwa ada beberapa kesamaan dengan tersangka yang tertangkap di Bandara Adi Sutjipto sebelum-sebelumnya. Mereka menggunakan pesawat yang sama, berasal dari daerah yang sama dan menyelundupkannya dengan cara yang sama. Namun kami belum bisa memastikan apakah mereka berasal dari jaringan yang sama atau tidak. Masih akan kami dalami lagi,” ujar Andi Fairan di ruang Media Center Kantor Bea Cukai Jogja.

Facebook Twitter Share on Google+