Sengketa Tanah
Chang: Pemkot Jogja Arogan dan Tebang Pilih
Pengosongan rumah di Jalan Cik Di Tiro nomor 35 yang dilakukan oleh Pemkot Jogja, Selasa (19/11) pagi dianggap oleh anggota Komisi A DPRD Jogja, Chang merupakan aksi arogan dari Pemkot Jogja. Menurut Chang, Pemkot arogan karena seharusnya pengosongan rumah tersebut menunggu keputusan banding dari persidangan di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.
“Pemkot harusnya menunggu keputusan dari pengadilan karena ini masih dalam proses banding. Pemkot tebang pilih dalam melakukan penegakan. Ini yang belum ada keputusan hukum yang jelas kenapa sudah ditindak? Padahal yang sudah ada ketetapan hukum dan jelas-jelas melanggar kenapa tidak ditindak?Sekali lagi saya katakan bahwa Pemkot melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan,” tegas Chang saat mendampingi Yuliatun, anak pemilik rumah yang rumahnya dikosongkan oleh Pemkot Jogja.
Dalam melakukan pengosongan rumah di Jalan Cik Di Tiro nomor 35 ini sempat terjadi sedikit ketegangan. Ketegangan sempat terjadi saat Chang, Yuliatun dan kuasa hukumnya dipaksa keluar oleh beberapa petugas Satpol PP dari area rumah.