Sengketa Tanah
Pemkot Jogja Kosongkan Rumah di Jalan Cik Di Tiro
Sebuah rumah di Jalan Cik Di Tiro no 35 dikosongkan oleh Pemkot Jogja. Pengosongan rumah ini dilakukan karena Pemkot Jogja beranggapan bahwa rumah tersebut merupakan aset milik Pemkot dan akan digunakan oleh Pemkot.
“Bangunan ini merupakan aset milik Pemkot Jogja. Tanah yang ada merupakan tanah Magersari milik Kraton Jogja dan Pemkot telah mendapatkan surat kekancingan untuk hak atas tanah ini,” ujar Basuki Kabag Hukum Pemkot Jogja.
Namun hal ini dibantah oleh Yuliatun, anak dari Tukinem pemilik rumah di Jalan Cik Ditiro no 35 tersebut. Menurut Yuliatun, bangunan maupun tanah tersebut bukan merupakan aset Pemkot Jogja ataupun tanah Magersari milik Kraton. Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut dulunya merupakan aset milik Belanda dan ada aturan tersendiri tentang aset tersebut.
“Tanah dan bangunan tersebut aset Belanda atau RVO. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari Dinas Kimpraswil Propinsi Jogja yang mengatakan bahwa tanah ini aset pemerintah Belanda dan bukan milik Kraton Jogja. Ada SKPTC-nya tahun 1974 bahwa tanah ini bukan merupakan aset daerah ataupun tanah Magersari,” ujar Yuliatun disela-sela proses pengosongan rumah.
Bangunan rumah tersebut dibeli oleh Tumiyem pada tahun 2003 di Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang senilai Rp. 49 juta. Bahkan menurut Yuliatun, sudah ada surat pelepasan dari BHP yang menyatakan bahwa aset ini merupakan milik ibu saya (Tumiyem). Pembelian tanah di BHP Semarang ini dikarenakan setiap aset yang dulunya milik pemerintah Belanda hanya bisa diambil alih di BHP.
Hingga saat ini sengketa kepemilikan bangunan di Jalan Cik Di Tiro nomor 35 ini masih dalam proses banding di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta. Oleh Pemkot Jogja rencananya bangunan tersebut akan digunakan untuk fasilitas penunjang SMP Negeri 1 Jogja.