Kasus Udin
Praperadilan Gagal, Perjuangan Penuntasan Kasus Udin Jalan Terus
Permohonan Sidang Praperadilan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin, ditolak. Hakim tunggal Asep Koswara menganggap kasus ini tidak masuk kasus praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim Asep Koswara hanya memberikan pertimbangan pada tahap eksepsi saja.
Putusan ini menjadi tembok penghalang yang kesekian dalam penuntasan kasus Udin. Meski demikian, perjuangan untuk menuntaskan kasus yang mandeg selama 17 tahun ini tidak akan berhenti.
Demikian pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogjakarta terkait putusan yang menjadi tembok penghalang ini dalam pers rilisnya yang dikirimkan ke redaksi. AJI akan terus berjuang sampai polisi menangkap pelaku sebenarnya.
Salah satu sebab tak akan berhentinya perjuangan adalah karena kematian Udin tak hanya menyangkut kepentingan jurnalis dan kebebasan pers semata. Namun juga menyangkut kepentingan semua warga yang membutuhkan informasi yang sehat dari jurnalis dan media yang bekerja tanpa ancaman kekerasan.