Home » Berita, Jogja » Polresta Kota Jogja Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Kriminal Jogja

Polresta Kota Jogja Ringkus Residivis Pengedar Sabu



Tersangka pegedar sabu yang ditangkap Polresta Jogja. (Foto: Kresna)

Kepolisian Polresta Kota Jogja berhasil menangkap peluncur narkoba, AW dan menahan 400gram sabu dari tangan tersangka.Penangkapan AW ini menurut Kapolresta, AKBP Slamet Santoso dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“AW kami tangkap tanggal 12 Desember kemarin di Semarang setelah melakukan pengembangan dari penangkapan sabu di daerah Jombor,” ujar AKBP Slamet Santoso saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/12).

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita empat buah paket berisi Sabu masing-masing seberat 100gram. Untuk menyamarkan barang haram tersebut, pelaku membungkus dengan kertas mainan dan dimasukkan dalam kotak sereal. Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari Jakarta.

“Modusnya mereka mengambil di suatu alamat, dalam hal ini pelaku mengambil di tempat sampah di salah satu mall di Jakarta,” jelasnya.

Rencananya 400gram paket sabu tersebut akan diedarkan tersangka dengan dipecah menjadi beberapa paket kecil berukuran 1-10 gram.”400gram itu akan dipecah kecil-kecil ukuran 1-10 gram dan akan diedarkan di wilayah Jateng dan Jogjakarta,” pungkas Slamet Santoso.

Pelaku sendiri merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari lapas cebongan satu tahun yang lalu. Tersangka kini teracam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Facebook Twitter Share on Google+