Peristiwa Jogja
Miras Prabowo Beredar di Sekaten
Prabowo, warga Bumijo, Jetis, Jogjakarta ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras oplosan di Sekaten, Selasa (17/12) malam. Prabowo, yang baru dua minggu berjualan miras diamankan jajaran Polsek Gondomanan beserta 19 botol miras oplosannya.
“Prabowo ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Kami berhasil menyita 19 botol miras oplosan siap edar dari tas pelaku,” ungkap AKP Heru Muslimin ketika ditemui di Mapolsek Gondomanan, Rabu (18/12).
Polisi kemudian menggeledah rumah Prabowo untuk mengumpulkan lebih banyak barang bukti. Dari rumahnya, polisi menyita 80 botol miras oplosan siap edar. Dari penggeledahan ditambah penangkapan di lapagan total miras Prabowo yang disita sejumlah 99 botol.
Modus penjualan yang dilakukan pelaku sendiri cukup menarik. Tidak seperti penjual lainnya yang berjualan di kios, Prabowo memasarkan produknya menggunakan sepeda motor dengan sistem mencari pembeli. Menurut Heru, berdasarkan pengakuan pelaku, setiap harinya Prabowo berhasil menjual 15 hingga 20 botol.
“Satu botol dijual seharga Rp15 ribu,” jelas AKP Heru.
Barang bukti yang didapatkan polisi kini tengah diuji kandungannya di laboraturium. Dugaan sementara dari Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, Iptu Lucky bahwa minuman oplosan tersebut dibuat dari ciu yang dicampur dengan air mineral dan minuman cola.