Home » Berita, Jogja » Refleksi Penegakan Hukum 2013 : Penegak Hukum dan UU Sama-Sama Bermasalah

Hukum

Refleksi Penegakan Hukum 2013 : Penegak Hukum dan UU Sama-Sama Bermasalah



Dokumen Swatt-online

Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2013 masih dipertanyakan. Mulai dari sejumlah korupsi yang melibatkan legislatif, eksekutif, dan yudikatif membuat penegakan hukum makin semrawut.

Hal tersebut disampaikan Eko Prasetyo, aktivis hukum dan HAM dalam refleksi akhir tahun, penegakan hukum tahun 2013, di gedung PP Muhammadiyah Kamis (26/12).Menurut eko, kondisi ini semakin diperparah dengan tindakan aparat penegak hukum yang korup dan bertindak semena-mena.

“Masih ada polisi yang ngawur, tembak kaki kena kepala, atau orang lain. Diduga teroris ditembaki, ditangkap tanpa ada kepastian hukum. Yang parah sampai anak terduga teroris dikeluarkan dari sekolah,” kata Eko.

Selain para aparat, Eko juga menyesalkan mental para pengacara yang justru banyak berpihak pada orang-orang berduit. Kasus-kasus yang berkait dengan hak-hak rakyat kecil justru tidak ada yang berani untuk melakukan pendampingan.

“Contoh sederhana, kasus penambangan pasir besi di Kulon Progo, petani tidak ada yang berani mendampingi memberikan bantuan hukum, ini kegagalan mental, tidak ada yang berani,” ujar Eko.

Sementara ketua kamar pidana mahkamah agung, Artidjo alkostar, menilai bukan saja para penegak hukum saja yang bermasalah, namun beberapa undang-undang justru saling bertentangan dan membuka celah ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Ada perundang-undangan yang saling tumpang tindih, bukan hanya dengan undang-undang lain tapi juga ada yang antar pasal sudah tidak sinkron,” jelas Artidjo yang terkenal ganas dalam menjatuhkan hukuman pada koruptor.

Menurut Artidjo, masyarakat harus kritis untuk mengajukan judisial review terhadap undang-undang yang tidak beres. LSM dan para aktivis hukum harus berani mendorong perubahan.”Kalau perlu diajukan saja semua yang bermasalah, undang-undang tipikior itu juga, kalau perlu ajukan judial reviews, masyarakat harus kritis, LSM dan juga aktivis dan praktisi hukum, jangan sampai makin parah hukum di negara ini,” tegas Artidjo.

Facebook Twitter Share on Google+