Home » Berita, Jogja » Gaji Sultan Sebagai Raja Masuk Gratifikasi?

Politik

Gaji Sultan Sebagai Raja Masuk Gratifikasi?



Sri Sultan HB X ketika bersama Rizal Ramli di Keraton Kilen, Sabtu, (11/1) sore. (Foto: Cahyo PE)

Menjawab pertanyaan sultan terkait dengan gajinya sebagai raja Kraton Jogjakarta apakah termasuk gratifikasi atau tidak, KPK mendatangi DPRD Jogjakarta untuk mengklarifikasinya. Saat menggelar pertemuan dengan DPRD. Tim leader direktorat grativikasi KPK, Hendrik Suhendro mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal tersebut.

“Pada dasarnya kita melakukan tindakan pencegahan, jangan sampai itu menjadi grativikasi, dalam kasus dana keistimewaan lebih perlu mendetail melihatnya,” ujar Hendrik saat ditemui seusai pertemuan dengan DPRD Jogjakarta, Jumat (17/1).

Selain mengklarifikasikan pertanyaan sultan, Hendrik juga menyampaikan perihal penggunaan dana keistimewaan jangan sampai membuka peluang adanya grativikasi karena peraturan yang belum rigit.”Kami melakukan pemantauan sejak dari perencanaan, nantinya mulai dari mekanisme pengelelolaannya dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Jogjakarta, Yoeke Indra L mengatakan, dengan adanya payung hukum satu perda keistimewaan sebagai perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya mengakui perlu ada peraturan yang lebih rigit.

“Kalau KPK tadi menyampaikan soal jangan sampai membuka peluang gratifikasi, karena belum rigit peraturannya, soal gaji sultan sebagai raja juga,” ujar Yoeke.

Dikatakan Yoeke DPRD rencananya akan menyelesaikan lima perda keistimewaan lagi sebelum masa periodenya habis.”Semoga bisa selesai semua perda itu secara rigit sebelum masa periode habis, kalau nggak ya minimal dua atau tiga perda rampung,” tandasnya.

Facebook Twitter Share on Google+