Home » Berita, Jogja » Bupati Bantul Diperiksa Kejati Jogjakarta Selama 8 Jam

Hukum

Bupati Bantul Diperiksa Kejati Jogjakarta Selama 8 Jam



Bupati Bantul (Dok. KNIB)

Bupati Bantul, Sri Surya Widati atau biasa disapa dengan Ida Samawi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka EBN, Senin (20/1) pagi. Ida Samawi datang ke Kejati Jogjakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidikan Kejati yang berada di lantai 3.

Ida Samawi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam. 31 pertanyaan diajukan oleh tim penyidik. Selama menjalani pemeriksaan, Ida Samawi didampingi oleh Kepala Biro Hukum Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso.

“31 pertanyaan tadi. Seputar penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 dan surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujar Ida Samawi seusai menjalani pemeriksaan.

Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,5 miliar. Sejauh ini Kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu IS, mantan Bupati Bantul dan EBN, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.

Facebook Twitter Share on Google+