Hukum
Bupati Bantul Tolak Diperiksa Sebagai Saksi Idham Samawi
Bupati Bantul, Sri Surya Widati tidak bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta sebagai saksi atas tersangka Idham Samawi, Senin (20/1) siang. Sri Surya Widati atau biasa disapa dengan Ida Samawi keberatan diperiksa sebagai saksi karena tersangka Idham Samawi merupakan suaminya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jogjakarta, Purwanta Sudarmaji, Ida Samawi hanya bersedia diperiksa sebagai saksi atas tersangka EBN. Ida Samawikeberatan karena tersangka Idham Samawi masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Alasan Ida Samawi dianggap bisa diterima oleh penyidik. Seorang saksi memang bisa mengundurkan diri atau keberatan dimintai keterangan apabila masih ada hubungan keluarga. Meski demikian, keterangan Ida Samawi bisa dijadikan sebagai keterangan silang,” terang Purwanta.
Ida Samawi diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga 12,5 miliar. Ida Samawi diperiksa selam hampir delapan jam oleh penyidik dari Kejati. Ada 31 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik antara lain tentang nota perjanjian hibah, pengelolaan dana hibah dan konfirmasi bukti-bukti.