Hukum
Idham Samawi Dicecar Sembilan Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta mengajukan sembilan pertanyaan kepada tersangka Idham Samawi terkait kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Kamis (24/1). Idham Samawi diperiksa oleh tim penyidik Kejati selama kurang lebih enam jam. Idham Samawi datang ke Kejati sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidik. Penyidikan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berkahir pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejati Jogjakarta, Purwanta Sudarmaji pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Idham Samawi sebagai Ketua Koni dan Ketua Persiba Bantul. Prosedur pencairan dan konfirmasi surat-surat dengan tanda tangan Idham Samawi pun turut ditanyakan oleh penyidik Kejati.
“Semua pertanyaan dijawab oleh tersangka. Tidak ada penyangkalan dari tersangka maupun penasihat hukumnya meskipun mereka beranggapan prosedur pencairan dana sudah sesuai dengan aturan. Nanti biar penyidik yang menanganinya karena penyidik juga masih punya alat bukti yang lain,” ujar Purwanta seusai pemeriksaan terhadap Idham Samawi.
Purwanta juga menambahkan bahwa Idham Samawi masih akan menjalani pemeriksaan lagi terkait kasus korupsi dana hibah Persiba. Namun pihak Kejati belum bisa memastikan kapan Idham Samawi akan diperiksa kembali.
“Nanti tergantung dari tim penyidik kapan akan memanggil tersangak. Sejauh ini tersangka sudah diperiksa selama dua kali. Sekali sebagai saksi dan sekali menjadi tersangka,” terang Purwanta.