Politik
KPI Incar Stasiun TV Budak Parpol
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji bakal menghukum stasiun TV yang menyiarkan kampanye dari parpol tertentu. Janji tersebut tertuang dalam surat perjanjian bermaterai yang disetujui tujuh komisioner KPI pada 16 Januari 2013.
Surat tersebut mengandung tiga poin menyangkut pelanggaran yang dilakukan sejumlah TV. Pertama, KPI akan menghukum sejumlah TV swasta atas pelanggaran-pelanggaran penyiaran kampanye politik dengan mekanisme penghentian tayangan sementara dan denda. Kedua, Memberikan catatan tertulis kepada Kemenkominfo atas berbagai pelanggaran yang dilakukan stasiun TV agar menjadi pertimbangan bagi Kemenkominfo setiap perpanjangan izin siaran stasiun TV. Ketiga, Pernyataan ini harus dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2014.