Home » Berita, Nasional » KPI Incar Stasiun TV Budak Parpol

Politik

KPI Incar Stasiun TV Budak Parpol



Dokumen klikpositif

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjanji bakal menghukum stasiun TV yang menyiarkan kampanye dari parpol tertentu. Janji tersebut tertuang dalam surat perjanjian bermaterai yang disetujui tujuh komisioner KPI pada 16 Januari 2013.

Surat tersebut mengandung tiga poin menyangkut pelanggaran yang dilakukan sejumlah TV. Pertama, KPI akan menghukum sejumlah TV swasta atas pelanggaran-pelanggaran penyiaran kampanye politik dengan mekanisme penghentian tayangan sementara dan denda. Kedua, Memberikan catatan tertulis kepada Kemenkominfo atas berbagai pelanggaran yang dilakukan stasiun TV agar menjadi pertimbangan bagi Kemenkominfo setiap perpanjangan izin siaran stasiun TV. Ketiga, Pernyataan ini harus dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2014.

Tujuh komisioner KPI yang menandatangani surat tersebut adalah Judhariksawan, Iddy Muzayyad, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Sujarwanto Rahmat, dan Amirudin. Penandatangan perjanjian ini adalah puncak dari aksi #kadoKPI yang melakukan long march dari Bunderan HI hingga ke depan kantor KPI sambil membawa kado tahun baru.
Selanjutnya, KPI berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat tafsir hukum tentang pengertian kampanye sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Facebook Twitter Share on Google+