Home » Berita, Jogja » Revitalisasi Gerbang Kepatihan, Warga Suryatmajan Terancam Digusur

Kota Jogja

Revitalisasi Gerbang Kepatihan, Warga Suryatmajan Terancam Digusur



Jumpa pers warga Suryatmajandi Mirota Pasar Raya, Rabu (29/1) siang. (Foto: Cahyo PE)

Warga Suryatmajan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jogjakarta untuk meninjau ulang kebijakannya terkait rencana melakukan penggusuran dengan alasan revitalisasi pembangunan gerbang selatan kantor Kepatihan. Permintaan ini disampaikan oleh warga saat menggelar jumpa pers di Mirota Pasar Raya, Jalan Kaliurang, Rabu (29/1) siang. Dalam jumpa pers tersebut selain dihadiri dihadiri oleh warga Suryatmajan juga dihadiri kuasa hukumnya Ramdlon Naning, SH.

Naniek Wijayanti, Ketua Paguyuban Warga Suryatmajan dalam jumpa pers mengaku keberatan dan menolak rencana revitalisasi pembangunan gerbang selatan Kepatihan tersebut. Sedikitnya 24 KK yang saat ini menempati area pertokoan, rumah maupun bangunan lainnya terancam digusur.

“Ada sekitar 8000 meter persegi yang akan digusur oleh Pemda. Paguyuban warga jelas menolak rencana tersebut. Kami punya sejarah panjang dengan daerah Suryatmajan. Sudah dari jaman kakeknya kakek saya atau jaman Sri Sultan Hamengku Buwono III, keluarga kami meninggali tempat tersebut,” ujar Naniek saat jumpa pers.

Ramdlon Naning menambahkan bahwa sudah hampir setahun ini warga mengaku resah dengan rencana revitalisasi pembangunan gerbang selatan tersebut. Bahkan pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengajuan Ijin Bangunan ditolak oleh pihak berwenang.

“Warga meminta kebijakan Pemda terkait gerbang selatan tersebut dikaji ulang. Warga tidak akan menerima ganti rugi maupun ganti untung dari Pemda karena warga Suryatmajan menolak rencana penggususran tersebut,” ujar Ramdlon.

Beberapa alasan yang diajukan Pemda terkait rencana pembangunan gerbang menurut Ramdlon tidak relevan. Salah satu alasan yang diajukan oleh Pemda adalah keinginan mengembalikan gerbang dan mengembalikan Kepatihan menjadi menghadap ke arah selatan atau menghadap ke arah Kraton Jogja. “Tidak relevan itu. Sebab sudah dari jaman Hamengku Buwono ke IX, Kepatihan menghadap ke barat,” tambah Ramdlon.

Rencana pembangunan gerbang selatan Kepatihan ini mengancam sedikitnya 24 KK di Suryatmajan. Pembangunan tersebut akan membutuhkan lahan seluas 8000 meter persegi. Saat ini dari status daerah Suryatmajan terdiri dari 16 sertifikat tanah dengan rincian status 10 Hak Guna Bangunan (HGB), empat sertifikat Hak Milik, satu sertifikat Hak Adat, dan satu sertifikat Hak Pakai (Masjid Quwatul Islam).

Facebook Twitter Share on Google+