Kasus Korupsi Dana Hibah Persiba Bantul
Idham Samawi Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejati Jogjakarta
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta, Kamis (13/2) pagi. Sebelumnya, Senin (10/2) yang lalu, Idham absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Idham datang ke Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Menggunakan mobil Jazz berwarna putih dengan plat AB 17 P, ia diantar oleh beberapa orang pendukungnya. Setibanya di Kejati, Idham langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai tiga.
Menurut kuasa hukum Idham, Agustinus Hutajulu, Idham mendapat enam pertanyaan dari penyidik. Keenam pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan lancar oleh Idham.
“Pertanyaan yang diajukan masih sekitar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terkait peran Pak Idham sebagai seorang ketua pengcab PSSI Bantul. Masih ada beberapa yang masih belum jelas. Antara lain tentang posisi Persiba dan Pengcab Bantul,” ujar Agustinus Hutajulu di depan kantor Kejati seusai pemeriksaan Idham Samawi.
Ditanya mengenai kondisi Idham yang sebelumnya tengah sakit, Agustinus mengatakan bahwa saat ini kondisi Idham sudah sehat. Meskipun demikian, Idham sempat meminum obat saat menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkumham) Kejati Jogjakarta, Purwanta mengatakan pemeriksaan selain berkaitan dengan tupoksi sebagai ketua Pengcab PSSI Bantul juga sempat dilakukan konfirmasi beberapa dokumen yang ditanda tangani oleh Idham. Ada beberapa dokumen terkait Pengcab PSSI Bantul yang dikonfirmasi kepada Idham.
“Pemeriksaan masih berkisar tentang tupoksi Idham sebagai ketua Pengcab Bantul. Pemeriksaan belum sampai ke masalah penggunaan dana hibah. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB,” terang Purwanta.
Idham bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Edy Bowo Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba. Diduga dana hibah Persiba ini mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp12,5 miliar.