Stop Kekerasan Jurnalis
AJI Jogjakarta: Usut Tuntas Kasus Pelemparan Molotov di Rumah Jurnalis
Kasus pelemparan molotov ke rumah jurnalis Radar Jogja, Frietqi Suryawan di Magelang, Senin (24/2) mendapat tanggapan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogjakarta. Ketua AJI Jogjakarta, Hendrawan Setiawan, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apakah benar motif pelemparan molotov di rumah Frietqi itu karena pemberitaan atau bukan? Itu harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Karena kepolisian adalah satu-satunya pihak yang dimandatkan oleh negara ini untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus. Kalau benar masalah pemberitaan tentu ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap para jurnalis dan mencederai kebebasan pers,” ujar Hendrawan ketika dihubungi beritajogja.co.id.
Selain menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas oleh polisi, Hendrawan juga mengatakan bahwa jika benar kasus pelemparan molotov ke rumah Frietqi tersebut karena pemberitaan tentu sudah tidak zamannya lagi. Sebab menurutnya, sudah ada mekanisme tersendiri jika tidak puas atau keberatan terhadap suatu pemberitaan yaitu lewat mekanisme hak jawab ataupun bisa melaporkan ke Dewan Pers.
Hendrawan juga mengimbau kepada para jurnalis agar dalam melakukan peliputan dapat bekerja secara profesional. “Jurnalis harus selalu berpegang teguh kepada kode etik.” himbau Hendrawan.
Rumah Frietqi Suryawan, jurnalis Radar Jogja wilayah Magelang, di daerah Kelurahan Jurangombo, Jagoan, Magelang Kota, Jawa Tengah dilempar molotov oleh orang tidak dikenal. Ada tiga bom molotov yang dilemparkan. Dua molotov meledak dan membakar kursi dan memecahkan kaca jendela.
Diduga pelemparan bom molotov ini karena terkait dengan pemberitaan Frietqi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Rejowinangun di Magelang. Namun hingga berita ini ditulis, polisi masih menelusuri motif pelemparan bom molotov tersebut.
Berita Terkait
- Jurnalis di Jogja Tuntut Penuntasan Kasus Teror Bom Molotov
- SBY: Desa Maju Tandanya Warga Sudah Punya Handphone dan Motor
- Kronologi Kasus Pelecehan Jurnalis Oleh Anggota DPRD Bantul
- Dana Keistimewaan Jogjakarta Tak Akan Turun Penuh Rp231 Miliar
- BNNP Jogjakarta Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Tujuh Perusahaan