Kampus
Kemendikbud Tentukan Universitas Ilegal dan Legal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya akan menerbitkan publikasi mengenai status Universitas. Kemendikbud akan menentukan Universitas atau PTS mana yang ilegal dan legal di Indonesia. Rencana ini pun langsung mendapatkan respon dari sejumlah perguruan tinggi. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) salah satunya.
APTISI mengatakan bahwa rencana Kemendikbud tersebut tidak jelas. Sebab tidak ada indikator penentuan mana Universitas yang dikategorikan legal dan ilegal.
“Kemendikbud tidak memiliki pedoman indikator yang jelas sehingga meresahkan kalangan perguruan tinggi swasta (PTS). Selain itu, langkah ini juga cenderung tidak mengedepankan aspek pembinaan PT seperti yang selama ini didengungkan Kemendikbud,” kata Ketua Umum APTISI, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec di Hotel Inna Garuda.
Selain itu, Hamid juga menanggapi tuntutan akreditasi prodi maupun jurusan dari Kemendikbud yang harus dilaporkan tahun ini. Ia menegaskan bahwa tuntutan itu tidak realistis. “Amanat tersebut tidak mungkin dilaksanakan mengingat anggaran yang sangat minim dan waktu yang pendek dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi yang harus diakreditasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu Hamid mendukung sepenuhnya sikap Forum Rektor Indonesia (FRI) yang mengusulkan agar PTi terpisah dari Kemendikbud. Ia menilai PT lebih cocok bergabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi karena memang lebih sesuai dengan domain PT dalam penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Kemendikbud fokus pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah saja,” pungkasnya.