Home » Berita, Jogja » Mangkir Laporkan Dana Kampanye, Parpol Ditendang KPU

Pemilu 2014

Mangkir Laporkan Dana Kampanye, Parpol Ditendang KPU



Dokumen Sugar FM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jogjakarta mengimbau kepada para partai peserta pemilu untuk menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB. Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPU Jogjakarta, Hamdan Kurniawan, seusai sosialisasi kepada partai peserta pemilu, Selasa (25/2) di gedung KPU Jogjakarta.

“Kami sudah berkirim surat dengan semua partai politik (parpol) tentang batas waktu terakhir pelaporan dana kampanye. Hingga kini belum ada yang mengumpulkan, baru sekedar konsultasi saja. KPU memang melayani konsultasi pengisian form dana kampanye karena memang sedikit susah pengisiannya,” terang Hamdan.

Hamdan menambahkan bahwa dalam pelaporan dana kampanye tersebut ada tiga laporan yang harus dikirimkan ke KPU. Pertama adalah laporan sumbangan dana kampanye periode dua. Kedua, laporan rekening khusus kampanye. Ketiga, laporan dana kampanye awal yang sudah dikumpulkan pada 27 Desember yang lalu.

“Biasanya partai mengumpulkan pelaporan mendekati saat-saat akhir batas pelaporan. Pada pelaporan dana awal kampanye (27/12) yang lalu, hampir semua partai mengumpulkan saat-saat menjelang penutupan masa pelaporan,” ujar Hamdan.

Apabila parpol tidak melaporkan dana kampanyenya, menurut Hamdan hal tersebut melanggar Pasal 138 UU No. 10 tahun 2008. Keikut sertaan peserta pemilu bisa dibatalkan.

Facebook Twitter Share on Google+