Kraton Jogja
Sultan: Ekonomi Syariah di Jogja Harus Dikaji Lagi
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) didirikan pada 26 Maret 2001 di Jakarta dengan tujuan untuk memberikan edukasi sistem ekonomi syariah secara struktur dan berkelanjutan. Dalam perkembangannya MES menjadi organisasi sosial yang diminati sebgai wahana pendorong sekaligus kontrol terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota di Indonesia.
MES hadir di Jogjakarta enam tahun setelah pelahirannya di Jakarta. Namun sejak keberadaannya di Jogja, belum diatur ketentuannya. Perihal ketentuan dan fokus MES pada ekonomi syariah di Jogjakarta mendapat perhatian Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sultan mengatakan bahwa ekonomi syariah ada yang masih berada di wilayah “abu-abu” aspek hukum dan pengawasannya. Misalnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) yang melaksanakan praktik seperti perbankan. “Saya berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengkajinya sehingga nanti kita bisa membuat ketentuan untuk tingkat Jogjakarta,” kata Sultan ketika menemui pengurus MES di Bangsal Kepatihan beberapa waktu lalu.