Pernikahan di Bawah Umur
Angka Pernikahan Dini di Jogja Tinggi
Angka penikahan dini di Jogja tahun 2012 hingga 2013 menunjukan angka yang cukup tinggi. Meski mengalami penurunan dari 66 kasus pada 2012 menjadi 49 kasus pada tahun 2013, jumlah tersebut dinilai Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kota Jogja, Drs. Ahmad Suhdi M S.H masih cukup tinggi.
“Kasus permintaan dispensasi perkawinan yang ditangani didominasi umur SMP dan SMA,” ujar Ahmad Suhdi.
Sementara itu dari kasus pernikahan dini ini rata-rata umur laki-laki dibawah 19 tahun dan perempuan dibawah 16 tahun. Bahkan ada beberapa yang ketika menikah sudah dalam keadaan hamil. Panitra muda Hukum Pengadilan Agama Kota Jogja Abdul Adhim,menuturkan bahwa tahun ini tercatat ada enam kasus serupa pada bulan Januari dan dua kasus pada bulan Febuari.
Menurut Ahmad Suhdi kasus itu muncul akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan keluarga.“Pada hakikatnya, pergaulan, khususnya pada remaja sangat sulit untuk diawasai secara penuh oleh pihak sekolah dan keluarga. Semua itu tergantung dari pribadi masing-masing individu, dalam hal ini adalah para remaja,” ungkapnya