Home » Berita, Jogja » Sosiolog: PP Asi Ekslusif Kebiri Hak Perempuan

Kampus

Sosiolog: PP Asi Ekslusif Kebiri Hak Perempuan



Istimewa

Sekilas Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya balita. Namun, peraturan tersebut memberikan dampak negatif pada perempuan, khususnya yang sudah menjadi ibu.

Sebagaimana yang diungkapkan Dwi Asriani, S.Sos., M.A., Sosiolog UGM bahwa kebijakan ini justru menjadikan perempuan sebagai objek semata sekaligus mengebiri hak menyusui perempuan.

“Perempuan ditempatkan seolah-oleh sebagai target/objek yang wajib meningkatkan kesejahteraan anak melalui pemberian ASI eksklusif. Sementara itu kebijakan ini juga membuat perempuan kehilangan hak atas tubuhnya sendiri,” ujarnya, Sabtu (23/3) di UGM.

Desintha juga mengatakan bahw hingga saat ini belum banyak wacana tentang bagaimana seharusnya perempuan bisa terpenuhi haknya agar dapat menyusui dengan nyaman. Ia mencontohkan sejumlah negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia.

Negara-negara itu, ujarnya, menjalankan program pemberian ASI eksklusif karena tingginya kesadaran masyarakat dan dukungan semua pihak terhadap pentingnya program itu. Salah satunya dengan memberikan waktu cuti tidak hanya bagi para ibu tetapi juga ayah ASI.

“Wacana yang ada di Indonesia adalah pemberian ASI eksklusif demi kelangsungan kesehatan anak. Kalau ibu tidak bisa menyusui dengan baik dianggap tidak baik. Beda dengan di Di Skandinavia ayang didukung oleh ayah ASI diberi cuti satu tahun dan tetap dibayar” katanya.

Facebook Twitter Share on Google+