Home » Berita, Jogja » Alat Peraga Kampanye di Pohon Merusak Mata, Warga Lapor Bawaslu Jogjakarta

Kampanye Pemilu 2014

Alat Peraga Kampanye di Pohon Merusak Mata, Warga Lapor Bawaslu Jogjakarta



Istimewa

Tak nyaman dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon perindang, komunitas warga yang menamakan diri sebagai Warga Berdaya melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogjakarta, Senin (24/3) siang. Dalam laporannya, Warga Berdaya memberikan hasil pengamatannya sejak Kamis (20/3) hingga Sabtu (22/3) kemarin kepada Bawaslu Jogjakarta yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Mohamad Najib.

Menurut Koordinator Warga Berdaya, Jati Pambudi Wibowo, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah rontek, bendera, dan spanduk yang dipasang di pohon-pohon perindang. Bersama puluhan anggota Warga Berdaya lainnya, Jati Pambudi menyisir daerah Jalan Parangtritis, Taman Siswa, Jogokariyan, Mergangsan, Kusumanegara, Balaikota, UIN Sunan Kalijaga, Kridosono, Tugu dan Jalan Mangkubumi. Hasilnya ditemukan 350 buah pelanggaran.

“Kami hanya melakukan pendataan dan kami serahkan hasilnya kepada Bawaslu. Tidak kami cabuti karena ada regulasi yang mengaturnya. Kami hormati regulasi tersebut,: ujar Jati Pambudi kepada para jurnalis di Kantor Bawaslu Jogjakarta, Senin (24/3) siang.

Laporan yang dilakukan oleh Warga Berdaya ini diapresiasi oleh Ketua Bawaslu Jogjakarta. Pasalnya, Warga Berdaya merupakan kelompok warga pertama yang melakukan pelaporan terhadap pelanggaran APK.

“Nantinya laporan akan kami teruskan kepada Satpol PP, Dinas Ketertiban dan KPU agar segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Data yang diberikan oleh masyarkt ini nantinya akan kita gunakan sebagai data pembanding,” ujar Mohamad Najib.

Hampir tiap pekan, Bawaslu Jogjakarta melakukan rekapitulasi pelanggaran alat peraga kampanye. Hingga saat ini, total pelanggaran di Jogjakarta mencapai 17.629 buah. Terdiri di Kota Jogja 8.057 buah, Bantul 5.276 buah, Kulonprogo 1.103 buah, Gunungkidul 1.624 buah, dan Sleman 1.569 buah. Seluruh pelanggaran itu juga sudah direkomendasikan ke KPU guna ditindaklanjuti dengan peringatan ke masing-masing parpol.

Facebook Twitter Share on Google+