Home » Berita, Jogja » Gandung Pardiman Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang di Jogja

Kampanye Pemilu 2014

Gandung Pardiman Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang di Jogja



Sri Rahayu anggota Bawaslu Jogjakarta memberikan keterangan usai melakukan klarifikasi kepada Gandung Pardiman, Senin, (24/3). (Foto: Cahyo PE)

Anggota DPR RI asal Partai Golkar, Gandung Pardiman, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogjakarta terkait dugaan money politik saat berkampanye di Alun-alun Selatan, (17/3) lalu. Gandung Pardiman diduga membagi-bagikan barang saat berkampanye.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap caleg Gandung Pardiman yang diduga melakukan dugaan money politik saat berkampanye. Saat berkampanye di Alun-alun Selatan pada 17 Maret yang lalu, Gandung sempat membagikan barang-barang berupa jaket, sweater, jam tangan dan bingkisan dalam tas kresek hitam. Bingkisan tersebut dibagikan dengan cara dilemparkan dari atas panggung kampanye,” bebernya.

Sri menambahkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti seperti rekaman video dan saksi dari pengawas. Ia juga mengatakan bahwa hasil klarifikasi akan segera diajukan pada kepolisian dan kejaksaan.

“Hasil klarifikasi ini akan segera kami susun dan akan kami ajukan kepada Penegak Hukum Terpadu (Kepolisian dan Kejaksaan). Harapannya kasus tersebut bisa segera ditangani,” terang Sri Rahayu.

Usai dimintai klarifikasi oleh pihak Banwaslu, Gandung Pardiman membenarkan bahwa dirinya dipanggil ke Bawaslu karena adanya dugaan money politik. Namun dirinya menolak jika dianggap melakukan money politik. “Lho, saya cuma mengabulkan permintaan rakyat kok. Rakyat mintanya itu ya saya kasih. Jadi bukan money politik,” ujar Gandung kepada wartawan.

Gandung Pardiman diperiksa oleh Bawaslu selama kurang lebih sekitar satu jam. Gandung datang ke Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB. Ada 28 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu kepada Gandung Pardiman.Jika dugaan itu terbukti, Gadung diancam dengan Pasal 86 ayat 1c UU 2012 dengan ancaman bisa sampai dua tahun penjara dan denda maksimal 24 juta. Selain itu keikut sertaannya bisa dibatalkan.

Facebook Twitter Share on Google+