Pemilu 2014
Roy Suryo bantah langgar aturan kampanye KPU
Iklan layanan masyarakat bergambar Roy Suryo yang dipasang sendiri olehnya dinilainya tidak melanggar aturan KPU tentang alat peraga kampanye untuk calon anggota DPR RI dari Yogyakarta. Menurut Roy, iklan layanan masyarakat tersebut sebut dipasang olehnya sebagai warga Yogyakarta bukan sebagai menteri pemuda dan olahraga.
“Itu iklan layanan masyarakat saya sebagai warga Jogja, tidak ada logo partai, tidak ada logo kementrian,” kata Roy Suryo saat di konfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara di seminar pemberantasan narkoba di UNY, Kamis (27/03).
Menurut Roy, iklan tersebut juga murni dibiayai olehnya sendiri tanpa satu rupaih pun uang kementrian untuk membiayanya.
“Tidak ada satu rupiah pun uang dari menpora yang saya gunakan, itu uang saya sendiri,” katanya.
Roy mempertanyakan dimana letak kesalahan iklan layanan yang dipasangnya sehingga harus dicopot oleh panwaslu. Karena menurutnya tidak ada aturan yang dilanggarnya.
“Baca baik-baik, di peraturan itu kementrian tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat dengan gambar mentri dan uang dari kementrian, itu pointnya, mungkin ada yang salah baca itu,” kata Roy.
Dalam peraturan KPU no.15 Tahun 2013 tentang kampanye pasal 59A tertulis “Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara.”