Korupsi Persiba
MPK Laporkan Kepala Satpol PP Bantul ke ORI Jogjakarta
Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) melaporkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Kandiawan ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jogjakarta, Senin (28/4) siang. Kandiawan dilaporkan MPK terkait pelanggaran administrasi publik dan tindakan melawan hukum.
Menurut Koordinator MPK, Tri Wahyu, Kandiawan selain diduga melakukan mal administrasi publik juga dilaporkan karena telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.
“Kandiawan kami laporkan ke ORI karena dugaan mal administrasi publik. Utamanya tentang dugaan melawan hukum yaitu melawan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Kandiawan kami duga melawan PP no 6 Tahun 2010 tentang tugas Satpol PP. Selain itu juga melanggar Perda Bantul no 18 Tahun 2009 (jo Perda no 20 Tahun 2012 pasal 4) tentang pembentukan organisasi Satpol PP,” ujar Tri Wahyu.
Tri Wahyu menerangkan bahwa dalam PP maupun Perda tersebut disebutkan bahwa peran Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa Kandiawan justru melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus korupsi dana hibah Persiba.
“Kandiawan telah meneror para aktivis saat melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta beberapa waktu lalu dengan mengancam melalui sms dan telepon dengan nada keras,” tegas Tri Wahyu.
Selain melaporkan Kandiawan ke ORI Jogjakarta, MPK juga melaporkan Kandiawan kedua lembaga lain diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM. Kandiawan dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar UU pasal 41 soal pemberantasan Tipikor no.31/th 1999. Sedangkan dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan melanggar UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.