#Hardiknas
Hardiknas: Menafsirkan Pendidikan dalam Undang-Undang
Tiap manusia berhak mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Hak itu sama pentingnya dengan hak untuk hidup. Begitu pentingnya pemenuhan pendidikan warga negara tertulis tegas dalam UUD 1945. Pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen di Pasal 28C ayat (1) misalnya, menyatakan
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pun dengan Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan yang juga diikuti dengan pasal 31 ayat (2) bahwasanya setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Bunyi pasal dalam UUD 1945 tersebut cukup tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak bagi seluruh warga. Pendidikan yang diatur dalam UU tersebut tidak boleh lagi diperuntukkan bagi sebagaian kalangan saat zaman kolonial dulu. Drs. Jakob Tobing, M.P.A, Presiden Institut Leimena membenarkan hal ini.
Dalam tulisannya berjudul Kenali Hak dan Tanggung Jawab Anda: Hak untuk Mendapat Pendidikan di laman Leimena, ia menuliskan bahwa pendidikan yang dimaksudkan dalam UU 1945 diarahkan bagi rakyat keseluruhan. “”Perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera,” tulisnya. lagi.
Mengenai pembiayaan oleh negara, Jakob berpendapat bahwa pemerintah harus mengalokasikan dana minimal 20 persen dari APBN. “Sejalan dengan itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota sesuai pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” tutupnya.