Karyawan Trans Jogja Naik Gaji
Gaji Sopir dan Karyawan Trans Jogja Naik
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Jogjakarta, Senin (5/5) malam, gaji sopir dan pramugari atau pramugara Trans Jogja mengalami kenaikan. Kenaikan gaji para karyawan Trans Jogja ini setara dengan dua kali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Jogja.
Total gaji sebulan yang akan diterima sopir Trans Jogja paska rapat paripurna adalah Rp2.866.000. Gaji tersebut didapat dari perhitungan dua kali UMK Kota Jogja yaitu Rp1.173.000 kemudian ditambah uang makan Rp520.000 dan ditambah uang dinas jalan. Sebelum mengalami kenaikan gaji, sejak tahun 2008 gaji supir Trans Jogja sebesar Rp2.740.000.
Sedangkan gaji pramugari atau pramugara Trans Jogja juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.279.500,00. Besaran gaji tersebut didapatkan dari perhitungan gaji pramugara atau pramugari sebesar 1,5 kali UMK Kota Jogja ditambah uang dinas jalan dan uang makan sebesar Rp520.000. Gaji pramugara atau pramugari sebelum mengalami peningkatan gaji adalah Rp1.674.000.
Menanggapi kenaikan gaji tersebut, Ketua Serikat Pekerja Paguyuban Kru PT. Jogja Trans Tugu (JTT), Totok Yulianto mengatakan pihaknya menerima besaran gaji yang baru meskipun tidak memuaskan mereka. Besaran gaji yang baru saja ditetapkan dianggap Totok belum memenuhi harapan Serikat Pekerja Paguyuban Kru JTT yang meminta kenaikan gaji sebesar 3 kali UMK Bantul untuk supir Trans Jogja dan sebesar 2,5 kali UMK Bantul untuk pramugari atau pramugara.
“Walau belum sesuai harapan, tapi kami terima kenaikan gaji tersebut. Pasalnya sudah sejak 2008, gaji para sopir dan pramugara atau pramugari Trans Jogja tidak pernah mengalami peningkatan,” ujar Totok.