Home » Berita, Jogja » Dua Buruh di Jogja Disekap Selama 6 Bulan

Penyekapan Buruh

Dua Buruh di Jogja Disekap Selama 6 Bulan



Dokumen Istimewa

Dua orang buruh di UD Sarijaya,Bantul, disekap oleh pemilik UD Sarijaya selama enam bulan di tempat mereka bekerja. Penyekapan tersebut terungkap setelah Istri dua orang buruh tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jogjakarta.Dari hasil penyeledikan Polda, Minggu malam bersama Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melakukan penggerebekan lokasi tempat buruh disekap.

Menurut keterangan Sekjen ABY, Kirnadi, penggrebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB malam dan langsung menyelamatkan dua buruh yang disekap yaitu Subandi dan Heri Sutahya.”Saat ini korban sudah bersama keluarganya, kondisi korban tidak apa-apa, hanya letih dan kecapekan karena selama enam bulan bekerja di bawah pengawasan dan sedikit waktu istirahat,” kata Kirnadi saat melakukan konferensi pers di sekretariat ABY, Senin (19/5) siang.

Menurutnya Kirnadi, dua korban penyekapan tersebut disekap oleh pemilik UD Sarijaya selama enam bulan tanpa diperbolehkan pulang ke rumah. Hanya beberapa kali saja korban diperbolehkan pulang. “Korban disekap dan terus bekerja, dari keterangan korban, hanya pernah boleh pulang ketika tahun baru dan pemilu dan kalau sedang sakit,” kata Kirnadi.

Latar belakang penyekap tersebut menurut Kirnadi karena kedua buruh tersebut terlibat hutang pada perusahaan. Subardi berhutang 110 juta dan Heri 75 juta. Keduanya kemudian disekap dan bekerja tanpa diperbolehkan pulang untuk melunasi hutang tersebut. “Mereka menggunakan uang perusahaan, karena itu sanksinya mereka bekerja tanpa boleh pulang, dan diawasi sukuriti,” jelas Kirnadi.

Sementara itu direktur LBH SIKAP, Muhammad Yusuf yang mendampingi dua korban penyekapan menjelaskan meski korban terlibat menggunakan uang perusahaan, namun tidak bisa diperlakukan dengan cara menyekap mereka seperti itu. “Menyekap itu tidak terbatas karena orang diikat dan lainnya, tapi juga dibatasi ruang geraknya dalam ruang dan diawasi, ini termasuk penyekapan. Terlepas dari latar belakang kenapa mereka disekap, tetap saja ini tindak kriminal,” kata Yusuf.

Selain itu, penyekapan yang terjadi di UD Sarijaya ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2010 lalu, juga pernah terjadi kasus serupa pada satu orang buruh perusahaan.”Mereka itu usah distributor sembako, tahun 2010 mereka pernah melakukan penyekapan juga, tapi saya tidak paham proses hukumnya bagaimana waktu itu. Karena ABY baru pertama kali melakukan pendampingan kasus seperti ini,” tambah Kirnadi.

Facebook Twitter Share on Google+