Home » Jogja Kita » Pendidikan Pancasila dan Hukum Solusi Intoleransi di Jogja

Intoleransi

Pendidikan Pancasila dan Hukum Solusi Intoleransi di Jogja



Istimewa

Pancasila merupakan dasar negara. Artinya, sebagai dasar negara, pancasila merupakan pondasi dalam membuat perundang-undangan dan juga pandangan hidup masyarakat.Namun, dalam perjalanannya, khususnya setelah era Orde Lama, pancasila tidak ditempatkan sebagai dasar namun sebagai alat politik.

Demikian penuturan Diasma Sandi Swandaru, peneliti dari Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM pada beritajogja.co.id, Senin (2/6) sore di kantornya. Sebagai alat politik, ujarnya, pancasila kerap dipersandingkan dengan mata pelajaran kewarganegaraan di sekolah. Padahal, pancasila sama sekali jauh berbeda dari kewarnageraan dan berpeluang besar mengatasi masalah intoleransi yang kerap terjadi di Jogja.

“Pancasila harus dikembalikan menjadi satu pandangan keilmuan sendiri. Jangan digabung seperti sekarang. Pancasila itu ideologi dan pandangan hidup, sedangkan kewarganegaraan itu hanya memincang hak dan kewajiban warga negara,” ujarnya.

Pancasila, tambahnya, sejak 1959 merupakan kajian keilmuan sendiri. Penafsirannya, seperti yang dijelaskan Sukarno, mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan UGM, yang kala itu sadar betul kekuatan pancasila membuat seminar yang dihadiri oleh sejumlah negarawan untuk menjadikannya sebagai ways of life masyarakat lewat pendidikan.

“Jadi masukan pancasila beserta penjelasannya. Jangan cuma produknya seperti tenggang rasa dan lain sebagainya. Sebab, dari ranah pendidikan, nilainya akan dioperasikan di ruang publik agar minimalisir intoleransi,” tambahnya.

Sementara itu, Farid, peneliti LKiS Jogjakarta mengungkapkan bahwa hukum juga jadi salah satu cara mengatasi intoleransi. Sebab, hukum bersifat membuat jera pelaku intoleransi disertai kekerasan. “Hukum itu juga salah satu cara. Hukum mampu mengatasi masalah-masalah intoleransi yang tak bisa diatasi oleh adat atau dialog,” ujarnya.

Facebook Twitter Share on Google+