Home » Berita, Jogja » LPSK Tawarkan Perlindungan Korban Kekerasan di Rumah Julius

Intoleransi

LPSK Tawarkan Perlindungan Korban Kekerasan di Rumah Julius



GKR Hemas, Gusti Prabu, dan Wakil Bupati Sleman saat tengah menjenguk Julius yang jadi korban perusakan rumah di kediamannya, Kompleks STY YKPN, Kamis (29/5) malam. (Foto: Cahyo PE)

Aksi kekerasan yang terjadi di rumah Julius Felicanus, Direktur Galang Press, Kamis (29/5) malam membuat sejumlah korban khawatir akan keselamatannya dan keluarga. Dari kesaksian para korban tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada ketiga korban, yaitu Julius, Nurwahid, dan juga Michael Aryawan yang juga wartawan Kompas TV.

Menurut Erdwin Patogi, Wakil Ketua LPSK, pihaknya sudah bertemu dengan ketiga korban. Dua korban ditemui dirumah sakit, sementara Michael baru ditemui di UGM.”Kami sudah ke panti rapih bertemu dengan korban yang dirawat. Secara langsung kami menawarkan perlindungan kepada korban. Kalau mas Mika baru bertemu disini (UGM),” kata Edwin pada wartawan saat menggelar jumpa pers di UGM bersama Michael, Selasa (3/6).

Dari tawaran yang diajukan LPSK, Julius masih mempertimbangkan tawaran tersebut, sementara Michael pun belum memberikan keputusan.”Kami sudah tawarkan, kalau memang bersedia kita akan proses dan melihat apakah itu bisa dilakukan perlindungan berdasarkan undang-undang,” jelas Edwin.

Sementara itu Michael mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan menerima tawaran tersebut. Dia mengaku memang merasakan ketakutan jika terjadi kekerasan serupa pada dirinya dan keluarganya.”Saya sendiri takut kalau terjadi lagi, atau nanti ada intimindasi terhadap keluarga suapaya tidak menjadi saksi,” ujar Michael.

Facebook Twitter Share on Google+