Home » Berita, Jogja » Polda Jogjakarta Bantah Lakukan Pembiaran dalam Kasus Intoleransi

Perusakan Gereja di Pangukan

Polda Jogjakarta Bantah Lakukan Pembiaran dalam Kasus Intoleransi



beritajogja.co.id

Sejumlah kepolisan berjaga-jaga di tempat kejadian menyusul bertambahnya massa bercadar yang mendatangi bangunan yang difungsikan sebagai gereja, Minggu (1/6) siang. (Foto: Cahyo PE)

Polda Jogjakarta membantah melakukan pembiaran dalam penanganan dan pengamanan kasus perusakan bangunan rumah ibadah di daerah Pangukan, Sleman. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pujiastuti, Selasa (3/6) di ruangannya.

Menurut Anny, polisi sama sekali tidak melakukan pembiaran saat terjadi perusakan bangunan. Sebaliknya pihak Polres Sleman yang dibawahi langsung oleh Kapolres Sleman, AKBP Ikhsan Aminudin langsung mengevakuasi jemaat dan melakukan mediasi antara pengurus gereja dengan warga.

Saat terjadi perusakan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut, menurut Anny, pihak kepolisian sudah menurunkan sekitar 400 personil yang melibatkan Brimob dan Sabhara. Personil tersebut diturunkan untuk mengantisipasi terjadinya pengrusakan.

“Polisi bertindak mengantipasi massa. Waktu itu personil kami 400 orang sedangkan jumlah massa sekitar 100 orang. Jika kita tidak bisa saja. Namun pihak kepolisian mengantisipasi supaya bentrokan tidak meluas. Kami mengedepankan prinsip bisa menindak, tidak jatuh korban dan situasi kondusif,” jelas Anny.

Saat ini, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada salah seorang tokoh masyarakat di Pangukan untuk dimintai keterangan. Tokoh masyarakat berinisial TM.tersebut diduga turut melakukan perusakan dan menggerakan massa. Pemanggilan terhadap TM ini merupakan pengembangan dari rekaman video saat kejadian perusakan di Pangukan yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Polda Jogjakarta.

Facebook Twitter Share on Google+