Perusakan Gereja di Pangukan
Warga Pangukan Ultimatum Pemkab Sleman Robohkan Bangunan Gereja
Menyusul perusakan bangunan rumah milik pendeta Niko Lomboan yang digunakan untuk ibadah, warga Pangukan mengultimatum pemerintah kabupaten Sleman untuk merobohkan bangunan tersebut dalam waktu satu bulan. Menurut Bupati Sleman, Sri Purnomo, jika ultimatum tersebut tidak dipenuhi, warga akan membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Warga memberikan ultimatum untuk merobohkan bangunan rumah milik Niko, ini yang sedang kita hadapi bagaimana menyelesaikannya,” kata Sri Purnomo saat berdialog dengan Dirjen Kesbangpol, Tanri Bali Lamo, Selasa (10/6).
Menurutnya, ultimatum tersebut muncul lantaran warga merasa pendeta Niko sudah menyalahi putusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi tidak boleh menggunakan bangunan rumah untuk kegiatan ibadah.”Izin itukan keluar untuk tempat tinggal, bukan untuk gereja, ketika kami minta untuk melengkapi izin gereja, tidak lengkap jadi saya tolak. Setelah itu pada tahun 2013 sudah diputuskan pengadilan, ternyata masih juga digunakan,” lanjutnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa, Sri Purnomo sudah memerintahkan satpol PP untuk menutup bangunan rumah Niko dengan menggunakan seng. Selain itu pihak pemkab juga sudah mengadakan pertemuan dengan FKUB untuk meredam umat supaya tidak melakukan tindakan yang di luar kendali.”Kami sudah pagari dengan seng dan juga sudah mengadakan rapat dengan FKUB untuk meredam, supaya tidak muncul gejolak,” pungkasnya.
Berita Terkait
- Datang ke Sleman, Dirjen Kesbangpol Tanya Kasus Intoleransi
- Laporkan Pemilik Gereja ke Polda, Warga Pangukan Bantah Lakukan Kekerasan
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Ibadah di Pangukan
- Paska Perusakan Rumah Ibadah, Bupati Sleman Gelar Rapat Koordinasi
- Kapolda: Polisi Sudah Memproses Kasus Kekerasan di Sleman