Dosen UGM Diduga Korupsi
4 Dosen UGM Diduga Korupsi
Empat dosen UGM dari Fakultas Pertanian, Prof Dr Ir SS, Dr Ty, Ir KS, dan Ir TK ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset berupa tanah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta. Penetapan tersebut dikemukakan oleh Kasie Penerangan Hukum Kejati, Purwanta Sudarmadji, Selasa (17/6).
“Semua adalah dosen di Fakultas Pertanian UGM. Ada yang bergelar profesor dan doktor. Salah satunya guru besar aktif di UGM,” jelasnya.
Purwananta menambahkan bahwa kasus ini merupakan kasus penjualan lahan pertanian. Lahan tersebut dulunya menjadi tempat praktek mahasiswa Fakultas Pertanian UGM. Tanah yang terletak di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul tersebut dijual kepada pengembang dan menjadi perumahan mewah. “Tanah di Dusun Plumbon Banguntapan yang dibeli pada tahun 1963 kemudian dijual seharga Rp1,2 miliar. Namun berdasarkan laporan pajak, nilai penjualan aset tanah itu diperkirakan lebih Rp2 miliar,” tambahnya.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka keempatnya belum dipanggil untuk disidik.