Home » Berita, Jogja » Kabiro TV One Laporkan Penyegelan dan Pencoretan Kantor ke Polda

Penyegelan Kantor TV One Jogja

Kabiro TV One Laporkan Penyegelan dan Pencoretan Kantor ke Polda



kantor tv one dicorer-coret oleh sejumlah massa PDIP, Rabu (2/7) malam. (Foto: Cahyo PE)

Pasca aksi penyegelan kantor TV One biro Jogjakarta di kompleks Timoho Regency, Rabu (2/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Kabiro TV One, Hendrawan, didampingi LBH Pers melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jogjakarta.Sekitar pukul 08.30 WIB Hendrawan dan koordinator divisi kajian LBH Pers, Jidi, datang ke Polda dan langsung melapor ke ruang pelaporan terkait aksi penyegelan kantor TV One biro Jogja.

“Yang dilaporkan soal perusakan kantor dengan bukti cat warna merah,” kata Jidi saat dihubungi lewat telpon.

Dalam kesempatan tersebut Jidi mendorong agar pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers untuk menyelesaikan kasus tersebut.”Kami mendorong supaya itu dilakukan dengan undang-undang pers, karena acuannya juga jelas, tapi kalau pihak kepolisian mau menggunakan KUHP ya kita sudah sarankan,” ujar Jidi.

LBH Pers sendiri menurut Jidi akan mendampingi kasus ini hingga selesai. Mulai dari pelaporan pertama hari ini, hingga nanti jika ada panggilan lagi untuk dimintai keterangan. “Kami akan dampingi kasus sampai tuntas,” tegasnya.

Jidi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada pemberitaan yang dinilai merugikan, tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh sejumlah kader PDIP dengan menyegel kantor TV One. “Kita kan punya undang-undang pers, bisa diselesaikan secara hukum tidak seperti itu, karena itu polisi sebaiknya menggunakan UU Pers sekaligus untuk pembelajaran msyarakat,” pungkasnya

Facebook Twitter Share on Google+