Home » Berita, Jogja » Pernyataan Sikap AJI Jogjakarta Terhadap Penyegelan Kantor TV One

Pernyataan Sikap AJI Jogjakarta

Pernyataan Sikap AJI Jogjakarta Terhadap Penyegelan Kantor TV One



Kantor TV One di Jogjakarta disegel dan dicoret-coret sejumlah massa PDIP, Rabu (2/7) malam. (Foto: Cahyo PE)

Puluhan massa dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendatangi dan mencorat-coret kantor biro tvOne Jogja, Rabu malam 2 Juli 2014 pukul 22.00 WIB. Mereka tak terima dengan pemberitaan tvOne yang menyebutkan PDI Perjuangan memiliki hubungan erat dengan partai komunis.

Mengirimkan email ke redaksi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogjakarta menyatakan sikap:

  1. Menyayangkan sikap massa PDIP Jogjakarta yang mencoret-coret Kantor Biro tvOne Jogja dengan kata-kata tidak pantas.
  2. Segala keberataan mengenai pemberitaan sebaiknya disampaikan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pers No.40/1999 pasal 1 ayat 11 tentang Hak Jawab, yaitu Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  3. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa televisi dapat mengadukan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus pro aktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen.
  4. Meminta kepada media massa cetak, elektronik dan online untuk menjadi media yang independen dan tidak memihak partai politik manapun atau partai politik dari pemilik media. Berita harus dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
  5. Khusus kepada tvOne agar menjadi televisi yang melayani kepentingan publik dan bukan kepentingan politik pemiliknya karena mereka menggunakan frekuensi yang menurut Undang-Undang Penyiaran adalah milik publik.
  6. Kepada seluruh jurnalis harus mengutamakan kesetiaan kepada publik bukan kepada pemilik media. Jurnalis harus berani bersikap independen karena sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40/1999.
Facebook Twitter Share on Google+