Home » Berita, Jogja » Pengamat Hukum UGM: Menarik Diri Dari Pilpres, Prabowo Tak Bisa Lapor MK

Pilpres 2014

Pengamat Hukum UGM: Menarik Diri Dari Pilpres, Prabowo Tak Bisa Lapor MK



Istimewa

Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi suara KPU dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ia juga menyatakan menarik diri dari Pilpres 2014. Menurut Pakar Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, pernyataan Prabowo tersebut belum jelas dan akan terkendala masalah hukum. Ia menguraikan ada dua makna dari pernyataan Prabowo tersebut.

Pertama, jika menarik diri dimaksudkan keluar dari proses pemilu, maka Prabowo tidak lagi berhak menjadi capres nomor urut satu. Dengan demikian maka Prabowo akan kehilangan legalitas hukum dan tidak bisa melapor atau menggugat hasil Pilpres ke MK.

“Ingat, yang bisa melapor ke MK adalah pasangan yang masih menjadi peserta pemilu presiden. Otomatis, dengan mengundurkan diri maka juga secara hukum sangat logis kehilangan legalitas hukum,” ujarnya, Rabu (23/7) saat ditemui di Pukat UGM.

Adapun makna kedua, tambahnya, jika pernyataan itu bermaksud hanya menarik diri dari proses rekapitulasi suara, maka tidak akan bermasalah dengan hukum. Jika demikian maka Prabowo masih bisa menggugat ke MK. “Tapi akan sangat sulit kalau dia lapor ke MK. Setidaknya ia harus bisa mendalilkan suaranya hilang diambil Jokowi-JK sekitar 4-5 jutaan suara untuk membalikkan kondisi kemenangan Jokowi-JK. Bukan hal yang mudah,” prediksinya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Eddy OS Hiarej, menegaskan, mundurnya Prabowo dari pilpres tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab aturan yang diatur dalam undang-undang apabila Prabowo mundur sebelum pencoblosan atau setelah penetapan pemenang pada putaran pertama. “Ini tidak ada putaran pertama, kelihatannya mereka sudah mengkaji itu sebelumnya sehingga tidak bisa dikenakan pidana,” katanya.

Facebook Twitter Share on Google+