Home » Berita, Jogja » Juru Parkir Nakal Bisa Dipidana

Transportasi

Juru Parkir Nakal Bisa Dipidana



dok.istimewa

Juru parkir nakal, atau yang merugikan pengemudi kendaraan di Malioboro berpeluang ditindak pidana. Adapun kebijakan ini termuat dalam Perda No 18/2009. Demikian pernyataan Kepala Sub Tata Usaha UPT Pengelolaan Malioboro, Ari Suryani,mengomentari tentang peluang munculnya tarif parkir baru yang tidak sesuai peraturan.

Ari, ketika dihubungi membeberkan bahwa pihaknya memang telah menemukan sejumlah pelanggaran. Contohnya juru parkir yang menaikkan tarif dan memberikan karcis bekas pada pengunjung. “Ada juga yang tidak memberikan karcis. Jadi tidak dilaporkan. Ada juga yang bikin karcis palsu,” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak akan segan untuk menindak tegas juru parkir yang kedapatan melakukan kecurangan sesuai Perda. “Akan kita tindak tegas. Entah itu dicabut izinnya, atau pidana,” tegasnya.

Facebook Twitter Share on Google+