Ketua FPI Jogja Ditangkap
Ketua FPI Jogjakarta Akan Ditahan 20 Hari di Polda
Ketua FPI Jogjakarta, Bambang Tedi akan ditahan Polda selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan jual beli tanah. Penahanan Bambang Tedi ini menurut Direktur Reskrimsus Polda Jogjakarta, Kombes Pol Kokot Indarto, sudah sesuai dengan aturan hukum. Dengan tuntutan pasal hukuman di atas 5 tahun dan menimbang proses pemeriksaan maka Bambang bisa ditahan.
“Ada dua alasan, pertama, ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa ditahan, kedua alasan penyidik, bisa karena takut kalau BT melarikan diri. Tadi malam pukul 10.00 WIB resmi kami masukan tahanan,” kata Kokot saat menggelar konferensi pers di Polda Jogjakarta, Kamis (7/8).
Sementara ini pihak Polda masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Diduga bukan hanya satu saja korban yang menjadi penipuan. Dari laporan yang masuk, setidaknya sudah ada dua laporan serupa terkait jual beli tanah.”Sebenarnya sudah ada dua laporan, tapi yang satu dilimpahkan ke reskrimum, korban yang kami tangani RJ merugi senilai Rp11.150.000.000, sementara korban yang satunya Rp5 M,” jelas Kokot.
Ketika ditanya terkait dengan dugaan keterlibatan istri Bambang dalam kasus ini, Kokot tidak mau berspekulatif. Namun dalam laporan yang lainnya, menyebutkan Istri Bambang sebagai subjek hukum. “Hipotetis saya, di LP nomor dua, tanah yang dijual senilai Rp5 miliar, subjek hukumnya itu istrinya. Kebetulan pejabat desa,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pujiastuti mengatakan ditangkapnya Bambang Tedi merupakan prestasi Polda DIY. Pasalnya kasus dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2009. “Prestasi bukan karena yang bersangkutan ketua FPI, tidak ada hubungannya sama sekali dengan itu, tapi karena kasus ini terjadi sudah lama,” kata Anny.