Ketua FPI Jogja
Kronologi Penipuan Jual Beli Tanah yang Diduga Dilakukan Ketua FPI Jogja
Rabu (6/8) kemarin Ketua FPI Jogjakarta, Bambang Tedy (BT) digelandang ke Polda Jogjakarta karena diduga terkait kasus penipuan jual beli tanah, pemalsuan surat, dan penggelapan. BT, dibawa ke Polda sekitar pukul 10.00 WIB setelah melalui proses yang alot. Penangkapan BT sendiri dilakukan di markas FPI di Jalan Wates KM 8.
Berdasarkan laporan polisi No. Lp/312/1V/2014 Ditreskrimsus tanggal 22 April 2014 tentang TP penggelapan, penipuan, pemalsuan TPPU tercatat kronologi awal mula kasus ini berlangsung. Tertuliskan bahwa pada bulan April 2012, korban (RJ) ditawari sebidang tanah di Jalan Wates seluas 1 Hektar oleh saksi. Tanah tersebut menurut saksi adalah milik Ketua FPI Jogja, BT.
Kemudian pada 3 Juli 2014, RJ bertemu BT dan mendatangi notaris yang beralamat di Jalan Kaliurang Km 7,5. Namun karena tanah yang akan dijualbelikan belum atas nama BT, maka notaris membuatkan surat proses jual beli tanah dengan pembayaran yang dibayarkan di depan notaris. Setelah itu BT meminta tambahan uang muka sebesar Rp250 juta sebagai tanda jadi.
Pada 15 Mei 2013, RJ melunasi semua kewajiban pembayaran pada BT senilai Rp11,5 miliar.Selanjutnya RJ mendapat informasi dari rekannya yang tinggal di lokasi tanah yang dijual BT. Rekannya memberi tahu bahwa tanah tersebut bukan milik BT. Setelah itu RJ langsung melaporkannya pada Polda Jogjakarta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldam Kokot Indarto, saat RJ melunasi semua pembayaran, BT tidak mampu melengkapi surat tanah dan pendukung . “BT tidak dapat memenuhi kelengkapan surat dan RJ tidak dapat memiliki tanah karena tersangka bukanlah pemilik tanah yang diakui,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Jogjakarta, Kamis (7/8) pagi.
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan Polda telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak 28 orang dan telah menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah surat perjanjian lima lembar, kuitansi bukti penerimaan uang sebanyak 21 lembar, surat kesepakatan jual beli 11 lembar dan pembatalam 1 lembar, grose salinan akte tiga lembar, dan grose salinan akte pembatalan sebanyak 3 lembar.