Home » Berita, Jogja » Kasus Udin Tidak Bisa Kadaluarsa

Tolak Kadaluarsa Kasus Udin

Kasus Udin Tidak Bisa Kadaluarsa



Dokumen Istimewa

18 tahun sudah kasus pembunuhan terhadap wartawam Bernas, Udin mangkrak di arsip kepolisan. Tak ada kemajuan apa-apa sejak kematiannya. Tiap tahun, sejumlah aktivis dan pekerja pers selalu melawan wacana pelupaan terhadap kasus ini. Namun, perjuangan dibayangi akhir yang sia-sia karena ditakutkan kasus ini bakal kadaluarsa.

Ketua Pusham UII, Eko Setyadi mengatakan bahwa semua pihak harus membuang jauh ketakutan itu. Pasalnya menurutnya kasus Udin tidak akan pernah kadaluarsa. Ia menguraikan bahwa dalam kasus Udin belum ada satu pun pelaku yang ditangkap dan disidangkan sehingga tidak bisa kadaluarsa.

“Kasus ini belum akan kadaluarsa dan tidak akan pernah kadaluasa pada tahun ke 18. Karena pelakunya belum pernah disidik,” tegasnya.

Soal tertuduh, yaitu Iwik, Eko juga menegaskan bahwa hal itu cuma rekayasa. Ia yakin bahwa tertuduh bukan pelaku yang sebenarnya untuk menutupi pembunuh yang sebenarnya. “Iwik itu kasus rekayasa, iwik bukan pelaku, dan sah Iwik bebas dari segala tuduhan, dan pelaku sebenarnya belum disidik sampai saat ini,” katanya.

Facebook Twitter Share on Google+