Home » Berita, Jogja » Pengubahan UU KUHP Berbau Kolonial?

Pengubahan UU KUHP

Pengubahan UU KUHP Berbau Kolonial?



Dokumen Swatt-online

Wakil ketua KPK Bambang Wijayanto menilai pembahasan RUU KUHP harus ditunda. Pasalnya ia menilai bahwa rencana pengubahan itu masih berbau kolonial. Dari penelurusan Bambang, dia menemukan referensi daftar pustaka RUU KUHP diambil dari buku abad 17.

“Semangatnya kita mau membuat KUHP sendiri, meninggalkan warisan kolonial. Tapi kalau lihat daftar pustaka buku abad 17 masih dijadikan rujukan. Buku diatas 2005 hanya sepuluh biji. Rujukannya kolonial apanya yang membebaskan dari warisan kolonial?” katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi “Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu 2014″ di balai Senat UGM, Rabu (20/8).

Selain itu, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum membahas RUU KUHP. Salah satunya soal pemahaman dan kemampuan personil DPR RI untuk membahas RUU KUHP. “Saya tanya, adakah ahli hukum di DPR, atau sebutkan sepuluh nama ahli hukum yang kompeten di DPR? Kalau nggak ada tiga nama saja?” lanjut Bambang dalam forum diskusi.

Sementara itu guru besar hukum pidana UGM, Edwar OS Hiariej menegaskan, seharusnya RUU KUHP dibuatkan komisi khusus untuk membahasnya. Komisi tersebut nantinya berisi akademisi-akademisi bukan polisitisi. “Sebaiknya dibuat komisi sendiri, nanti bisa dari MPR yang isinya adalah akademisi, ahli hukum, jangan diisi politisi, karena nanti yang kita takutkan akan muncul, yaitu transaksi,” ujarnya.

Facebook Twitter Share on Google+