Perda Gelandangan
Wah, Beri Uang Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta dan Dipenjara
Pemerintah Daerah (Pemda) Jogjakarta makin galak pada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Pasalnya, menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pemda bakal mendenda masyarakat yang kedapatan memberi para gepeng uang. Tidak tanggung-tanggung, siapapun yang memberi Gepeng akan kena denda Rp1 Juta.
“Ini dilakukan agar masyarakat sadar bahwa memberi uang pada Gepeng itu tidak mendidik. Apalagi mereka banyak di jalanan,” kata Kepada Dinas Sosial Jogjakarta, Untung Suryakadi, Rabu (27/8).
Menyukseskan kebijakan tersebut, pihak Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Mereka juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan.
“Nanti akan banyak polisi dan Satpol PP nongkrong di tempat-tempat yang ditentukan atau berpotensi banyak Gepeng,” tambahnya.
Selain kena denda, warga yang memberi uang Gepeng juga akan kena kurungan selama sepuluh hari. “Tidak hanya warga, bagi mereka yang menggelandang juga akan kena denda serupa,” tegasnya.
Adapun kebijakan ini mulai dipublikasikan pada September medatang. Pihak Dinsos akan mensosialisakannya dengan sejumlah reklame atau naliho raksasa. “Setidaknya ada 20 titik yang akan kami pasang untuk sosialisasi,” ujarnya.